NADIKABAR.COM — Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersangka ini menambah daftar tersangka dari kalangan jenderal kepolisian menjadi empat orang. Tiga perwira tinggi lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Slamet Uliandi memegang peranan krusial sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC). Setiap operasi gelap penyadapan bisa dilakukan dengan mengantongi izin darinya.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon [red: monitoring] yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/11) malam.
Tak hanya merestui tindakan illegal tapping, Slamet Uliandi juga disebut memberikan persetujuan upaya menghilangkan jejak digital hasil sadapan pada awal Oktober 2026.