Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres tersebut tidak hanya mengatur transportasi orang. Pengaturan juga mencakup pengantaran barang dan produk makanan dalam ekosistem transportasi online.
"Kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online dan per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait pengantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini," paparnya.
Maman mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online telah diajak membahas aturan tersebut, termasuk aplikator dan pengemudi ojol. Nantinya, hubungan antara aplikator dan pengemudi juga akan diikat dalam kemitraan.
"Ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online," ujar Maman.
"Dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres dan secara wewenang terkait aturan tarif dan lain sebagainya di pengangkutan orang ada di Kementerian Perhubungan dan terkait pengangkatan pengangkutan barang dan lain sebagainya ada di Komdigi," sambungnya.