Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi mengenai Perpres tersebut. Nantinya, pihaknya akan mengatur biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.

"Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," ungkapnya.

Nezar mengatakan pengaturan tersebut akan diturunkan dalam bentuk peraturan menteri. Aturan itu nantinya memuat ketentuan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform.

"Jadi, intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini, dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," tuturnya.