NADIKABAR.COM — Pemerintah dan DPR telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan biaya platform 8 persen untuk ojek online (ojol) juga akan diatur dalam Perpres tersebut.

"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," kata Dudy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," sambungnya.

Dia mengatakan aturan itu juga bukan hanya mengatur angkutan orang. Namun, juga mengatur angkutan barang dan makanan.

"Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan. Jadi, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI karena dengan adanya Perpres ini dan juga aturan-aturan turunannya memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres tersebut tidak hanya mengatur transportasi orang. Pengaturan juga mencakup pengantaran barang dan produk makanan dalam ekosistem transportasi online.

"Kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online dan per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait pengantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini," paparnya.

Maman mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online telah diajak membahas aturan tersebut, termasuk aplikator dan pengemudi ojol. Nantinya, hubungan antara aplikator dan pengemudi juga akan diikat dalam kemitraan.

"Ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online," ujar Maman.

"Dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres dan secara wewenang terkait aturan tarif dan lain sebagainya di pengangkutan orang ada di Kementerian Perhubungan dan terkait pengangkatan pengangkutan barang dan lain sebagainya ada di Komdigi," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi mengenai Perpres tersebut. Nantinya, pihaknya akan mengatur biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.

"Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," ungkapnya.

Nezar mengatakan pengaturan tersebut akan diturunkan dalam bentuk peraturan menteri. Aturan itu nantinya memuat ketentuan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform.

"Jadi, intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini, dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," tuturnya.