NADIKABAR.COM — Pemerintah dan DPR telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan biaya platform 8 persen untuk ojek online (ojol) juga akan diatur dalam Perpres tersebut.

"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," kata Dudy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," sambungnya.

Dia mengatakan aturan itu juga bukan hanya mengatur angkutan orang. Namun, juga mengatur angkutan barang dan makanan.

"Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan. Jadi, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI karena dengan adanya Perpres ini dan juga aturan-aturan turunannya memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua," jelasnya.