"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Semoga dapat menjalankan amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, bertanggung jawab dan tetap amanah," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (1/9/2026).
Penetapan Destry sebagai pengganti Perry ini telah dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Lihat juga Video: Tok! DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031