NADIKABAR.COM — Gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap Ruben Onsu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara yang berkaitan dengan komitmen pembayaran cicilan rumah atau utang senilai Rp12,4 miliar di BCA itu tengah menjalani tahapan mediasi saat kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda terkait pelunasan.
Dalam agenda mediasi pada Selasa (3/11), pihak Ruben menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan salah satu poin usulan perdamaian menyangkut kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang bank. Menurut pihaknya, itu merupakan tanggung jawab bersama.
"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkapnya seperti diberitakan NadiKabar pada Selasa (3/11).
Ia menegaskan pihaknya tidak setuju apabila Ruben menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban cicilan utang Rp12,4 miliar di BCA.
"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.