"Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," sambungnya.
Di sisi lain, Sarwendah melalui video call menolak usulan damai yang diajukan pihak Ruben saat agenda mediasi digelar.
Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengklaim isi usulan Ruben meminta kliennya melunasi sendiri sisa cicilan rumah dengan alasan kendala finansial.
"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," ujarnya seperti diberitakan NadiKabar pada Rabu (4/11).
Sarwendah tetap mempertahankan tuntutan yang diajukan melalui gugatan wanprestasi. Ia mengatakan gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah sejak awal telah mengeaskan bahwa pelunasan cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben.
Kejelasan tersebut menurutnya tidak hanya tertuang dalam perjanjian kesepakatan pascacerai mereka, Akta Nomor 39, tetapi juga diperkuat dengan percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum bercerai.
"Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," jelasnya.