Meski menolak syarat damai Ruben, Jaenudin mengatakan Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk berdamai.

"Bisa saja misalnya permintaan itu diserahkan ke Sarwendah untuk menyelesaikan, tapi harus ada bentuk tanggung jawabnya yang sebelumnya sudah dibahas. Jadi tidak serta-merta dengan alasan terkendala finansial menyerahkan kewajiban itu untuk diselesaikan oleh Sarwendah," jelasnya.

Jaenudin pun berharap pihak Ruben dapat memperjelas komitmen mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran rumah dalam jawaban mediasi berikutnya.

Mediator kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali usulan perdamaian sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026.

Jaenudin menyebut agenda tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak tercapai perdamaian, gugatan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," pungkasnya.