Selain itu, pemegang saham BEI menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan terkait pelaksanaan demutualisasi. Jeffrey mengatakan, proses tersebut akan mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Dalam prosesnya, BEI mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun, Jeffrey menegaskan demutualisasi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseoan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," terang Jeffrey.