Sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali, pengisian BBM dibatasi maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan maksimal 3 liter untuk kendaraan roda dua hingga situasi kembali normal.

Pengaturan juga mencakup sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10). Pada Sabtu (17/10), pengisian diperuntukkan bagi kendaraan dengan nomor polisi ganjil, sesuai Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.

"Kami memahami bahwa kelancaran layanan BBM sangat dibutuhkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, membeli BBM sesuai kebutuhan, dan mengikuti pengaturan pengisian yang telah ditetapkan. Dengan dukungan bersama, kami berharap pelayanan dapat kembali normal secara bertahap," kata dia menambahkan.