NADIKABAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan penyaluran Biosolar bersubsidi setelah polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan 2.050 liter bahan bakar minyak (BBM) di Banjarmasin.

Manajer Area Komunikasi, Hubungan, dan Tanggung Jawab Sosial PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan pengawasan dan penegakan hukum penting untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar di Banjarmasin. BBM bersubsidi memiliki arti penting bagi masyarakat yang berhak untuk menunjang pekerjaan dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Edi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di sebuah rumah toko di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (19/10) sekitar pukul 20.15 WITA.