Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina menekankan kepatuhan lembaga penyalur terhadap prosedur pelayanan dan ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Pencatatan transaksi dan pemanfaatan sistem digitalisasi juga digunakan untuk membantu mengidentifikasi pola pembelian yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Pertamina mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran Biosolar dengan membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya serta melaporkan dugaan penyimpangan dengan menyertakan informasi pendukung.

“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan lokasi dan informasi pendukung,” tutur Edi.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, termasuk dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi, melalui Pertamina Contact Center 135. Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.