NADIKABAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memulihkan aset tanah milik PT Pertamina (Persero) seluas 1.198 meter persegi di Jalan Marmoyo Nomor 2, Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp28 miliar untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara.

"Pemulihan aset tersebut dilakukan melalui sinergi Pertamina bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah melalui proses penyelesaian yang cukup panjang," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Surabaya, Minggu.

Ahad mengatakan pengembalian aset tersebut menjadi langkah penting agar lahan strategis milik negara dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang lebih luas.