Ia berharap pemulihan aset itu dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara terutama melalui pemanfaatan lahan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan penyelesaian aset eks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marmoyo ini ditandai dengan penandatanganan yang melibatkan perwakilan Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ahad menuturkan kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan aset negara dan badan usaha milik negara (BUMN), sekaligus memastikan aset strategis tidak terbengkalai dan dapat memberikan nilai manfaat.