Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pertamina pulihkan aset tanah senilai Rp28 miliar di Surabaya
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memulihkan aset tanah milik PT Pertamina (Persero) seluas 1.198 meter persegi di Jalan Marmoyo Nomor 2, Surabaya, Jaw
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 16:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia berharap pemulihan aset itu dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara terutama melalui pemanfaatan lahan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan penyelesaian aset eks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marmoyo ini ditandai dengan penandatanganan yang melibatkan perwakilan Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ahad menuturkan kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan aset negara dan badan usaha milik negara (BUMN), sekaligus memastikan aset strategis tidak terbengkalai dan dapat memberikan nilai manfaat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.