Selain itu, HPMPI juga mengeluhkan adanya persoalan perizinan yang dinilai semakin kompleks yang bisa menghambat keberlangsungan usaha Pertashop. Ia mengatakan pada aturan terbaru, Pertashop yang sebelumnya masuk kategori menengah rendah menjadi menengah tinggi.
Perubahan itu disebut berdampak pada bertambahnya persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha Pertashop. Steven membandingkan proses perizinan pada 2023-2024 dengan kondisi saat ini. Menurutnya, ketika itu bentuk usaha yang sama memiliki persyaratan perizinan yang relatif seragam.
"Tapi di tahun 2026 ini, ada perubahan di mana skala usaha itu dari semula menengah rendah menjadi menengah tinggi. Itu mengakibatkan banyaknya tambahan atau berbedanya persyaratan perizinan yang harus kami urus. Ini juga masih terkendala, pimpinan," terang Steven.