NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa nantinya perusahaan asuransi peserta Program Penjaminan Polis (PPP) wajib membayar iuran awal dan iuran berkala.

Namun, besaran iuran belum ditentukan karena masih dalam pembahasan regulator.

β€œNantinya ada iuran awal dan iuran berkala bagi para perusahaan asuransi yang ikut serta dalam Program Penjaminan Polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ogi menjelaskan, aturan pelaksanaan PPP saat ini tengah digodok bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Aturan yang terbit bakal berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan OJK (POJK), dan Peraturan LPS (PLPS).

Selain besaran iuran, regulator juga masih membahas kriteria perusahaan asuransi yang bisa mengikuti program tersebut.