Ogi berharap seluruh perusahaan asuransi bisa mengikuti program PPP agar masyarakat semakin merasa aman.

Meski demikian, mekanisme penerapannya masih dikaji untuk menentukan apakah perusahaan asuransi diikutkan sekaligus atau secara bertahap.

"Kita berharap bahwa perusahaan asuransi itu ikut serta seluruhnya di dalam program penjaminan polis. Pertanyaannya apakah itu dari awal ataukah nanti secara bertahap," jelasnya.

Ogi membeberkan salah satu persyaratan yang diusulkan yakni perusahaan asuransi berada dalam kondisi sehat dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) di atas 120 persen.

Selain itu, nilai pertanggungan yang dijamin diusulkan maksimal Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis.