Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa besaran tersebut masih berupa usulan dan belum final.

β€œIni baru usulan, belum final, sebesar Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu polis,” tuturnya.

Adapun berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), PPP ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028.

Kendati demikian, Ogi membuka peluang program tersebut dapat berjalan lebih cepat tahun depan.

β€œTapi harapan kami bisa lebih cepat dari Januari 2028. Jadi dimungkinkan untuk aktivasi itu di 2027,” imbuhnya.