Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa besaran tersebut masih berupa usulan dan belum final.
βIni baru usulan, belum final, sebesar Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu polis,β tuturnya.
Adapun berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), PPP ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028.
Kendati demikian, Ogi membuka peluang program tersebut dapat berjalan lebih cepat tahun depan.
βTapi harapan kami bisa lebih cepat dari Januari 2028. Jadi dimungkinkan untuk aktivasi itu di 2027,β imbuhnya.