NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan. Pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menangani berbagai persoalan yang muncul di industri modal ventura.

"Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan," kata Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Aulia, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak proses awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama. Pihaknya memeriksa dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

Ia menjelaskan, regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan. Namun, praktik penyimpangan yang dilakukan oknum tetap menjadi tantangan dalam pengawasan.