Melalui respons cepat satuan tugas darat dan udara, petugas berhasil memadamkan api di area seluas sekitar 560,60 hektare, atau sekitar 75 persen dari total target pemadaman.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menetapkan status keadaan darurat untuk memperkuat kesiapsiagaan di daerah.

Status tanggap darurat diberlakukan di Kalimantan Tengah, sedangkan status siaga darurat ditetapkan di tujuh provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Timur. Status siaga darurat tingkat kabupaten/kota juga berlaku di 16 kabupaten/kota yang tersebar di enam provinsi prioritas.

KBRI juga menginformasikan bahwa penanggulangan karhutla di Indonesia melibatkan berbagai unsur, termasuk Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Manggala Agni, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), badan penanggulangan bencana daerah, dan relawan masyarakat.

Pengerahan personel untuk pemadaman darat, termasuk pemeriksaan langsung di lapangan, mencakup 14.837 personel di Riau, 14.458 di Kalimantan Barat, 13.699 di Kalimantan Tengah, 12.285 di Sumatera Selatan, 7.927 di Kalimantan Selatan, dan 5.984 di Jambi.

Untuk mendukung operasi udara, sebanyak 15 pesawat CASA dikerahkan guna melaksanakan operasi modifikasi cuaca dan memicu hujan buatan di wilayah strategis Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

Selain itu, sebanyak 35 helikopter dikerahkan untuk melakukan pengeboman air (water bombing) secara intensif guna memadamkan titik-titik api dari udara di Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Perwakilan RI juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan terukur terhadap setiap pelanggaran terkait karhutla, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha, tanpa pandang bulu.

Menurut data yang disampaikan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani dan masih memproses 247 laporan polisi terkait perorangan, dengan 198 orang ditetapkan sebagai tersangka, serta memproses 97 laporan polisi terkait korporasi.

Sementara itu, pengawasan konsesi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat 57 badan usaha di delapan provinsi memiliki area konsesi yang terdampak kebakaran dengan total luas 33.514,01 hektare.