Menurut Suahasil, pengawasan terhadap kegiatan ekonomi diperlukan untuk menekan berbagai aktivitas ilegal. Di sisi lain, Bea Cukai juga tetap memiliki tugas dalam mengumpulkan penerimaan negara.
Selain penerimaan dan pengawasan, Suahasil mengingatkan fungsi Bea Cukai dalam melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha masyarakat. Perhatian terutama diberikan kepada usaha yang berorientasi ekspor.
"Namun, di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga adalah fungsi Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan, dan juga memiliki fungsi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap usaha masyarakat, terutama yang berorientasi kepada ekspor," tutup Suahasil.