"Kami ingin mengatakan bahwa seperti yang disampaikan rekan saya tadi, betul-betul memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Satu kata untuk mereka: berani jujur itu hebat," kata Deki.

Deki kemudian menyinggung pernyataan Juba yang disebut sempat menyatakan tidak membenarkan dan mengutuk perlakuan terlapor terhadap kliennya setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Dia mengatakan tidak membenarkan dan sangat mengutuk perlakuan si terlapor terhadap si klien kami, karena dia mempunyai adik perempuan," ujar Deki.

"Nah, kami ingin mengajak saudara Yusuf Kartika tadi atau Juba, seandainya sekarang posisi korban ini merupakan adik dia, yang lagi memperjuangkan keadilan seperti itu," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban turut menanggapi adanya laporan balik dari pihak Betrand Peto terhadap ANW dan DYP, yakni dari Beby Hutami. Sadam Sitorus mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan apabila pihak lain menempuh jalur hukum. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Kalau untuk laporan balik, yang pertama yang perlu digarisbawahi, kami tegaskan, kami tidak ada soal dengan hal itu. Itu hak warga negara sebagai negara hukum," kata Sadam.