NADIKABAR.COM — Dalam rangkaian penerimaan sekolah kedinasan, pendaftar diharuskan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya seleksi. PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan negara.

Pada seleksi ini, PNBP dibebankan pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) atau seleksi kompetensi bidang/seleksi lanjutan sekolah kedinasan yang menggunakan sistem tes CAT (computer assisted test) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Besaran PNBP ini bisa berbeda setiap sekolah kedinasan.

Namun, pemerintah punya kebijakan tarif nol rupiah PNBP CAT BKN Sekolah Kedinasan 2026 untuk meringankan peserta. Kebijakan ini ditujukan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.

Siapa saja? Dikutip dari postingan Instagram Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Jumat (21/8/2026) berikut ketentuannya.

Disebutkan bila kebijakan ini ditujukan bagi peserta kurang mampu dari daerah tertinggal maupun dari daerah non-tertertinggal sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta yang masuk kriteria akan mendapat notifikasi melalui akun SSCASN masing-masing.

Adapun kebijakan tarif Rp 0 PNBP seleksi CAT BKN Sekolah Kedinasan yaitu:

1. Peserta yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga tidak mampu.

2. Peserta yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kuota 2% dari jumlah formasi yang tersedia pada 1 tahun anggaran.

3. Peserta mengajukan permohonan dengan cara mencetang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0, apabila memenuhi persyaratan dimaksud, pada saat submit pendaftaran (pada tahap Resume Pendaftaran).

4. Proses validasi dilakukan oleh sistem setelah instansi melakukan finalisasi hasil seleksi administrasi (pascasanggah).

5. Pemberian tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

6. Data wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dan divalidasi oleh sistem berdasarkan data domisili pada KTP peserta.

7. Penentuan peserta kurang mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kriteria Desil 1, 2, 3, dan 4.

8. Dalam hal jumlah peserta yang memenuhi ketentuan pada kategori kuota 2% melebihi kuota, maka dilakukan perangkingan untuk menentukan peserta yang berhak menerima tarif Rp 0. Perangkingan dilakukan secara berurutan berdasarkan:

9. Pemberian tarif Rp 0 hanya berlaku untuk mekanisme pembayaran per peserta kepada BKN pada jenis seleksi CAT BKN.

10. Peserta penerima tarif Rp 0 akan menerima notifikasi pada akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk jenis seleksi dengan metode CAT BKN.

Bila melihat seleksi 2025, ini besaran biaya yang perlu dibayarkan di seleksi Sekolah Kedinasan: