Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Peserta Magang Bisa Gantikan Pegawai Tetap? Menaker Jawab Begini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi kekhawatiran mengenai potensi peserta program pemagangan nasional yang dinilai dapat menggantikan posisi pekerja tetap
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 13:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menilai masa program magang bersifat terbatas dan tidak berlanjut. Masa magang hanya selama 6 bulan, dan kepastian rekrutmen mereka setelah masa magang usai pun tidak bersifat mutlak.
Menurutnya, jika perusahaan terus mengandalkan peserta magang secara bergantian, maka akan timbul ketidakpastian operasional. Perusahaan juga harus berulang kali melatih peserta baru setiap 6 bulan sekali.
"Dan kemudian ya kalau perusahaan mau ngandelin (peserta) magang, ada ketidakpastian, dan kalau setiap 6 bulan ya mereka harus diajarin lagi. Jadi kami tetap melihat tidak bisa," tambah Yassierli.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.