NADIKABAR.COM — Sindu Adji Gempur Prahara (27) divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pesilat asal Kecamatan Dawarblandong ini dinilai terbukti memerkosa pacarnya.

Sidang pembacaan vonis terhadap Sindu digelar terbuka untuk umum di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 19.45 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.

Sindu didampingi tim penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hanry Satria Gagah Pratama juga mengikuti persidangan.

Dalam vonisnya, Terry menyatakan Sindu terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.