"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Terry ketika membacakan vonis, Selasa (8/9/2026).

Selain fakta persidangan, vonis majelis juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, melanggar norma kesusilaan di masyarakat, serta mengakibatkan trauma pada korban.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tegas Terry.

Merespons vonis tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum Sindu kompak menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak diberi waktu 7 hari untuk menentukan tim redaksi menerima vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.