JPU Henry menjelaskan, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutannya pada Selasa (11/8). Ketika itu, ia menuntut agar Sindu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

"Vonisnya 9 tahun penjara tanpa denda, yang terbukti tadi pasal berlapis sesuai tuntutan kami. Hari ini masih pikir-pikir. Selanjutnya saya melapor ke pimpinan, untuk banding atau terima menunggu petunjuk pimpinan," jelasnya.

Sindu dengan korban, lanjut Henry, tinggal satu desa di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Keduanya akrab sejak 2023 karena sama-sama berlatih bela diri perguruan silat di kampung mereka. Kedunya pun pacaran sejak awal Januari 2024.

"Saat pacaran itu, terdakwa merayu korban dengan janji akan menikahinya. Sehingga korban mau diajak hubungan intim 3-4 kali, lokasinya selalu di rumah korban ketika rumah tersebut sepi," tandasnya.