NADIKABAR.COM — Sindu Adji Gempur Prahara (27) divonis 9 tahun penjara karena 4 kali menyetubuhi pacarnya. Tidak hanya itu, pesilat asal Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto ini ternyata juga menganiaya korban dengan pisau dapur karena tak terima diputus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Henry Satria Gagah Pratama menuturkan, Sindu tinggal satu dusun dengan korban. Mereka kenal dan akrab sejak tahun 2023 karena berlatih bela diri di perguruan silat yang sama.
"Kemudian mereka sering melatih silat bareng, terus jadi pacar sejak awal Januari 2024," terangnya kepada NadiKabar, Rabu (9/9/2026).
Namun, hubungan asmara Sindu dengan pacarnya kebablasan. Sejoli ini beberapa kali berhubungan intim layaknya suami istri. Padahal, ketika itu usia si gadis baru 16 tahun sehingga masih tergolong anak di bawah umur.
"Terdakwa (Sindu) merayu korban dengan janji akan menikahinya. Akhirnya korban mau diajak hubungan intim, 3-4 kali, lokasinya selalu di rumah korban ketika sepi," ungkap Henry.
Persetubuhan terakhir terjadi di ruang tamu rumah korban pada 6 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Henry, korban terpaksa melayani Sindu karena diancam video hubungan intimnya disebarkan.