"Keterangan korban diancam video hubungan intimnya disebarkan pelaku, tapi sebenarnya video itu tidak ada," jelasnya.

Dua hari kemudian, korban memutuskan hubungan dengan Sindu. Sontak saja terdakwa naik pitam sehingga mendatangi rumah korban pada 8 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu, pelaku menganiaya korban.

"Hubungan mereka tidak direstui orang tua korban. Korban dilarang menikah dengan terdakwa. Kemudian korban ketahuan punya pacar lagi waktu masih pacaran dengan terdakwa. Sehingga terdakwa marah, cemburu, sering teror korban," terang Henry.

Pada 14 Februari 2024, kata Henry, Sindu mengancam akan kembali menganiaya korban lewat pesan suara WhatsApp. Selanjutnya pada 29 Februari 2024 sekitar pukul 23.00, terdakwa nekat mendatangi korban di rumahnya sambil membawa pisau dapur.

Menjelang tengah malam itu, Sindu mengancam akan menusuk korban dengan pisau tersebut. Insiden malam itu berakhir dengan pelaku menusukkan pisau ke kasur korban. Tentu saja berbagai teror tersebut membuat korban ketakutan.

"Barang bukti ada foto-foto bekas cekikan di leher korban, foto bekas tancapan pisau di kasur, serta pesan suara ancaman kekerasan," ujarnya.