Oleh sebab itu, korban akhirnya mengadukan semua perbuatan Sindu kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto Kota. Korban menjalani visum di RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto pada 27 Juni 2024.
Namun, penanganan kasus ini memakan waktu beberapa tahun. Menurut Henry, polisi sampai 3 kali menerbitkan surat perintah penyidikan pada 19 Juni 2024, 30 Agustus 2025 dan 27 Maret 2026. Sindu baru ditangkap pada 27 Maret 2026.
"Bisa dikatakan penyidik belum dapat melengkapi berkas pada saat itu. Terdakwa juga pada September 2025 oleh penyidik ditetapkan sebagai DPO karena 2 kali dipanggil secara patut untuk diperiksa, tapi tidak hadir," tandasnya.
Sindu telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo pada Selasa (8/9).
Karena Sindu terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Selasa (11/8). Ketika itu, jaksa menuntut agar Sindu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut.