NADIKABAR.COM — Seorang pelajar tewas di jalan kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Remaja berinisial HH, siswa MAN 6 Jaktim, itu tertabrak truk setelah terjatuh imbas jalan licin.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menegaskan pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di bahu jalan dan trotoar di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai akhir Agustus ini.
"Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin dihimpun dari keterangan resmi.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Prampno Anung untuk segera menata kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, termasuk merelokasi PKL yang memicu kemacetan dan membuat kumuh di sekitar kawasan Kramat Jati.
Menurut Munjirin, keberadaan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani.