NADIKABAR.COM — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada YTA (40), petani asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena memperkosa anak kandungnya, MNV (15). Tak hanya dipenjara, hak kekuasaan YTA sebagai ayah juga dicabut selama 20 tahun.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Samuel Aprianto, dengan hakim anggota Jeremy Aprilian, dan Luhur Sanitya Pambudi, pada Rabu (26/8/2026).

Juru bicara PN Larantuka, Juliandri, mengatakan YTA terbukti melakukan persetubuhan terhadap putrinya sebanyak empat kali sepanjang Januari 2026. Perbuatan itu dilakukan di rumah kakek korban, tempat mereka tinggal setelah YTA pulang merantau dari Kalimantan pada akhir 2025.

"Yaitu memperkosa anak kandungnya sendiri, berinisial MNV, yang saat kejadian baru berusia 15 tahun," ujarnya kepada NadiKabar dalam keterangan tertulisnya.

"Perbuatan itu baru terhenti setelah korban memberanikan diri bercerita kepada neneknya pada akhir Februari 2026, bukan karena penyesalan terdakwa," imbuhnya.