Juliandri mengatakan majelis hakim menyatakan YTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung.

YTA terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, yakni Pasal 473 Ayat (9) juncto Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dua dakwaan alternatif lainnya berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Pasal 418 KUHP tentang pencabulan tidak dipertimbangkan karena dakwaan kesatu dinyatakan terbukti.

"Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara 17 tahun. Namun yang membuat putusan ini berbeda dari kasus serupa adalah langkah tambahan yang diambil majelis yaitu mencabut hak terdakwa untuk menjalankan Kekuasaan Ayah terhadap korban, selama 20 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," terangnya.