Juliandri mengatakan majelis menilai hukuman penjara saja belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Berdasarkan Pasal 51 KUHP Nasional, pemidanaan juga bertujuan menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan memberikan rasa aman bagi korban.

Menurut majelis, tujuan tersebut tidak akan tercapai jika YTA hanya dipenjara tanpa dicabut kewenangannya sebagai kepala keluarga atas korban.

Hakim menilai seorang ayah semestinya melindungi dan memberikan rasa aman kepada anak, bukan menjadi sumber trauma. Pencabutan kekuasaan ayah itu dimaksudkan untuk melindungi korban dari keterlibatan atau persetujuan ayah dalam keputusan penting terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, perkawinan, dan lainnya selama YTA menjalani pidana.

Juliandri mengatakan pencabutan hak tersebut mengacu pada Pasal 86 huruf e KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 153 KUHP. Berdasarkan Pasal 90 KUHP, masa pencabutan hak ditetapkan sekurang-kurangnya dua tahun lebih lama dari pidana pokok.