NADIKABAR.COM — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada YTA (40), petani asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena memperkosa anak kandungnya, MNV (15). Tak hanya dipenjara, hak kekuasaan YTA sebagai ayah juga dicabut selama 20 tahun.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Samuel Aprianto, dengan hakim anggota Jeremy Aprilian, dan Luhur Sanitya Pambudi, pada Rabu (26/8/2026).
Juru bicara PN Larantuka, Juliandri, mengatakan YTA terbukti melakukan persetubuhan terhadap putrinya sebanyak empat kali sepanjang Januari 2026. Perbuatan itu dilakukan di rumah kakek korban, tempat mereka tinggal setelah YTA pulang merantau dari Kalimantan pada akhir 2025.
"Yaitu memperkosa anak kandungnya sendiri, berinisial MNV, yang saat kejadian baru berusia 15 tahun," ujarnya kepada NadiKabar dalam keterangan tertulisnya.
"Perbuatan itu baru terhenti setelah korban memberanikan diri bercerita kepada neneknya pada akhir Februari 2026, bukan karena penyesalan terdakwa," imbuhnya.
Juliandri mengatakan majelis hakim menyatakan YTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung.
YTA terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, yakni Pasal 473 Ayat (9) juncto Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dua dakwaan alternatif lainnya berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Pasal 418 KUHP tentang pencabulan tidak dipertimbangkan karena dakwaan kesatu dinyatakan terbukti.
"Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara 17 tahun. Namun yang membuat putusan ini berbeda dari kasus serupa adalah langkah tambahan yang diambil majelis yaitu mencabut hak terdakwa untuk menjalankan Kekuasaan Ayah terhadap korban, selama 20 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Juliandri mengatakan majelis menilai hukuman penjara saja belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Berdasarkan Pasal 51 KUHP Nasional, pemidanaan juga bertujuan menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan memberikan rasa aman bagi korban.
Menurut majelis, tujuan tersebut tidak akan tercapai jika YTA hanya dipenjara tanpa dicabut kewenangannya sebagai kepala keluarga atas korban.
Hakim menilai seorang ayah semestinya melindungi dan memberikan rasa aman kepada anak, bukan menjadi sumber trauma. Pencabutan kekuasaan ayah itu dimaksudkan untuk melindungi korban dari keterlibatan atau persetujuan ayah dalam keputusan penting terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, perkawinan, dan lainnya selama YTA menjalani pidana.
Juliandri mengatakan pencabutan hak tersebut mengacu pada Pasal 86 huruf e KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 153 KUHP. Berdasarkan Pasal 90 KUHP, masa pencabutan hak ditetapkan sekurang-kurangnya dua tahun lebih lama dari pidana pokok.