NADIKABAR.COM — Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kangkuro, Kecamatan Lindu, yang disebut telah dua kali ditutup tetapi kembali beroperasi.

Rizal di Marawola, Selasa, mengatakan Pemerintah Kabupaten Sigi telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memantau dan menertibkan aktivitas PETI, termasuk pihak yang memfasilitasi penambang dari luar daerah.

"Jadi, memang penindakan terhadap PETI ini harus tegas karena sudah ditutup dua kali tapi dibuka kembali. Jangan dikira pemerintah main-main. Yang punya rumah penunjang tambang di lokasi pun akan kami tertibkan," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga meminta aparat menindak warga yang terbukti memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

"Saya sudah putuskan di hadapan kapolres, jika ada warga yang menampung penambang dari luar di wilayah Kangkuro agar segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," katanya.

Kangkuro merupakan salah satu lokasi aktivitas PETI di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban.