Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) yang dikutip Pemkab Sigi, terdapat tujuh lokasi aktivitas PETI di kawasan TNLL wilayah Kabupaten Sigi.

Beberapa lokasi yang disebutkan antara lain Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, dan Kangkuro 2,5 hektare.

Aktivitas PETI juga ditemukan di bagian lain kawasan TNLL. Pada Juni 2025, BBTNLL bersama Balai Gakkum Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga adat, dan kelompok masyarakat melakukan patroli serta penertiban PETI di Dongi-dongi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu ekskavator di kawasan TNLL dan lima orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan. Petugas juga memusnahkan pondok penambang, lubang tambang aktif, serta sejumlah perlengkapan yang ditemukan di lokasi.

BBTNLL menyatakan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan kawasan TNLL dari perambahan dan aktivitas ilegal.