NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, TW (74) dan Wakil Direktur BM (34) dalam dugaan korupsi klaim BPJS fiktif senilai Rp 22,1 miliar. Kedua tersangka merupakan ibu dan anak.

"(Hubungan tersangka TW dan BM) Ibu dan anak," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, seperti dilansir NadiKabar, Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan bahwa tersangka TW sangat kooperatif. Sementara tersangka BM sudah dipanggil sampai empat kali, namun selalu mangkir.