Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Petinggi RS di Magelang Tersangka Kasus Klaim BPJS Fiktif Rp 22 M Ibu dan Anak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, TW (74) dan Wakil Direktur BM (34) dalam dugaan korupsi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 13:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, TW (74) dan Wakil Direktur BM (34) dalam dugaan korupsi klaim BPJS fiktif senilai Rp 22,1 miliar. Kedua tersangka merupakan ibu dan anak.
"(Hubungan tersangka TW dan BM) Ibu dan anak," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, seperti dilansir NadiKabar, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan bahwa tersangka TW sangat kooperatif. Sementara tersangka BM sudah dipanggil sampai empat kali, namun selalu mangkir.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.