Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Petinggi RS di Magelang Tersangka Kasus Klaim BPJS Fiktif Rp 22 M Ibu dan Anak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, TW (74) dan Wakil Direktur BM (34) dalam dugaan korupsi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 13:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Dengan hal-hal secara subjektif beliau siap kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan terkait riwayat medis. Dia mengonsumsi obat yang sangat tergantung dan makan tidak bisa makan sembarangan," ujarnya.
Dengan alasan-alasan tersebut, kata Satria, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Anaknya juga berharap mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.