Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Petinggi RS di Magelang Tersangka Kasus Klaim BPJS Fiktif Rp 22 M Ibu dan Anak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, TW (74) dan Wakil Direktur BM (34) dalam dugaan korupsi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 13:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Yang kedua (tersangka BM) kami lakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak empat kali, namun tidak dapat hadir. Pada (Selasa kemarin), kami berhasil membawa secara paksa untuk dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, penasihat hukum tersangka, Satria Budi, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Tadi malam Bu TW melalui saya rencana hari ini akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Satria saat dihubungi NadiKabar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.