"Yang kedua (tersangka BM) kami lakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak empat kali, namun tidak dapat hadir. Pada (Selasa kemarin), kami berhasil membawa secara paksa untuk dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum tersangka, Satria Budi, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Tadi malam Bu TW melalui saya rencana hari ini akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Satria saat dihubungi NadiKabar.