Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Petugas gabungan sita ratusan botol miras di Kampung Melayu Jaktim
Petugas gabungan menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk saat melakukan razia di sebuah toko di Jalan KH Abdullah Syafii RW 01, Kampung Melayu, Ja
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 09:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut Teguh, seluruh miras yang disita ini nantinya akan dimusnahkan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur bersama dengan barang bukti dari wilayah lainnya.
"Seluruh barang bukti yang diamankan ini merupakan miras dengan kadar alkohol di atas lima persen," ucapnya.
Sesuai perjanjian, toko tersebut harus tutup selama tujuh hari ke depan. Jika ternyata dalam waktu dua hari toko sudah langsung buka, maka toko akan dipasangi garis Satpol PP.
"Bahkan jika ternyata juga masih membandel saat dipasangi Satpol PP Line, maka pihaknya akan membawanya ke sidang tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.