Menurut Teguh, seluruh miras yang disita ini nantinya akan dimusnahkan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur bersama dengan barang bukti dari wilayah lainnya.

"Seluruh barang bukti yang diamankan ini merupakan miras dengan kadar alkohol di atas lima persen," ucapnya.

Sesuai perjanjian, toko tersebut harus tutup selama tujuh hari ke depan. Jika ternyata dalam waktu dua hari toko sudah langsung buka, maka toko akan dipasangi garis Satpol PP.

"Bahkan jika ternyata juga masih membandel saat dipasangi Satpol PP Line, maka pihaknya akan membawanya ke sidang tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.