Teguh berharap, para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti kesepakatan dengan petugas agar ketertiban umum di lingkungan masyarakat tetap terjaga.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari narkotika, terorisme, hingga perkara umum lainnya.

Dari perkara tindak pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja dan tembakau sintetis sekitar 2,3 kilogram, sabu-sabu sekitar 1,7 kilogram dan ekstasi sekitar 1,5 kilogram.