NADIKABAR.COM — Petugas gabungan menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk saat melakukan razia di sebuah toko di Jalan KH Abdullah Syafii RW 01, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).
"Hasilnya ada 131 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk yang diamankan saat razia di sebuah toko di Kampung Melayu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Razia miras yang melibatkan 16 personel ini dilakukan di Toko Ramses sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat. Warga memberikan laporan, toko tersebut memiliki dua lantai dan beroperasi 24 jam setiap harinya. Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan razia bersama dengan jajaran Polsek Jatinegara.
"Laporan dari masyarakat, toko tersebut beroperasi 24 jam menjual aneka miras. Kita cek dan ternyata benar, kemudian kita sita sejumlah mirasnya," ujarnya.
Menurut Teguh, seluruh miras yang disita ini nantinya akan dimusnahkan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur bersama dengan barang bukti dari wilayah lainnya.
"Seluruh barang bukti yang diamankan ini merupakan miras dengan kadar alkohol di atas lima persen," ucapnya.
Sesuai perjanjian, toko tersebut harus tutup selama tujuh hari ke depan. Jika ternyata dalam waktu dua hari toko sudah langsung buka, maka toko akan dipasangi garis Satpol PP.
"Bahkan jika ternyata juga masih membandel saat dipasangi Satpol PP Line, maka pihaknya akan membawanya ke sidang tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Teguh berharap, para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti kesepakatan dengan petugas agar ketertiban umum di lingkungan masyarakat tetap terjaga.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari narkotika, terorisme, hingga perkara umum lainnya.
Dari perkara tindak pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja dan tembakau sintetis sekitar 2,3 kilogram, sabu-sabu sekitar 1,7 kilogram dan ekstasi sekitar 1,5 kilogram.