Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat ke Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menindak petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 19:40 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Diketahui, Mas Bechi dan Indra Kenz memang sempat mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, pembebasan bersyarat itu akhirnya dicabut setelah Kemen Imipas menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada keduanya.
Mas Bechi dan Indra pun kini telah dikembalikan ke lapas. Mas Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang, sementara Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.