NADIKABAR.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menindak petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Petugas-petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada keduanya dikenakan sanksi disiplin.

"Bechi sama siapa? Indra Kenz? sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan," ungkap Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

"Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin," lanjutnya.

Rudi memastikan penerapan sanksi ini sedang dalam proses. Dia mengatakan seluruh penindakan kepada petugas akan dirampungkan besok.

"Kita lagi berjalan kok. Mungkin hari ini atau besok kita selesaikan," ujarnya.

Diketahui, Mas Bechi dan Indra Kenz memang sempat mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, pembebasan bersyarat itu akhirnya dicabut setelah Kemen Imipas menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada keduanya.

Mas Bechi dan Indra pun kini telah dikembalikan ke lapas. Mas Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang, sementara Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang.