Namun, ia juga menyoroti potensi risiko pembiayaan bagi perusahaan yang terbukti melanggar HAM, termasuk kemungkinan menghadapi pembatasan akses kredit di masa mendatang.

Ia mencontohkan perusahaan nasional Bumi Resources yang disebutnya mampu bersaing di pasar Inggris dengan dukungan konsultan HAM. Menurut Pigai, penerapan uji tuntas HAM dapat membantu perusahaan membangun reputasi di tingkat internasional.

Pigai mengatakan prinsip bisnis dan HAM telah berkembang menjadi standar pengelolaan usaha di berbagai kawasan, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Afrika.

Ia mengaitkan perkembangan tersebut dengan peristiwa di Delta Niger, Nigeria, pada 1996, yang berkaitan dengan konflik antara korporasi dan masyarakat serta berujung pada eksekusi mati aktivis lingkungan Ken Saro-Wiwa.

Perkembangan agenda tersebut kemudian berlanjut dengan disahkannya Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia pada 2011.

Di Indonesia, Kementerian HAM telah mengusulkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang lebih komprehensif kepada Presiden.