Pigai mengatakan rancangan aturan tersebut masih menunggu tanda tangan Presiden dan berkaitan dengan upaya memenuhi persyaratan keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Untuk penerapannya, Kementerian HAM akan mengedepankan edukasi, penyuluhan, dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai prinsip HAM. Pada tahap awal, perusahaan diharapkan menyampaikan laporan secara sukarela mengenai standar dan nilai HAM yang diterapkan dalam kegiatan bisnisnya.

Sementara itu, pelaporan wajib atau mandatory direncanakan mulai diterapkan pada 2028 dan seterusnya, dengan kemungkinan menyasar perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 pekerja. Pigai menegaskan, penerapan kewajiban dan mekanisme sanksi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan dunia usaha.

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan karena penerapan bisnis berbasis HAM di Indonesia masih membutuhkan peningkatan kesadaran di kalangan pelaku usaha. Kementerian HAM, kata dia, ingin membangun kemitraan dengan dunia usaha agar penghormatan terhadap HAM menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.

β€œKita sebenarnya mau membangun iklim usaha berbasis hak asasi manusia. Itu yang paling penting. Kesadaran setiap perusahaan harus sadar bahwa dalam pengelolaan usaha harus berpedoman pada hak asasi manusia,” ujar Pigai.