NADIKABAR.COM β€” Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pelaku usaha di Indonesia menerapkan prinsip bisnis berbasis hak asasi manusia (HAM) melalui instrumen Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) untuk memperkuat daya saing, reputasi, dan kepercayaan investor di pasar internasional.

Pigai di Jakarta, Senin mengatakan kepatuhan terhadap prinsip HAM dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam menghadapi persaingan global, termasuk di pasar modal.

Menurut dia, perusahaan yang mampu menunjukkan penerapan uji tuntas HAM atau human rights due diligence berpeluang memperkuat citra dan kepercayaan terhadap tata kelola usahanya.

β€œSiapa perusahaan yang mengelola usahanya berbasis nilai HAM, dia akan unggul. Nanti sahamnya akan naik. Karena dia bersih, clear. Itu sama dengan kode etik,” kata Pigai.

Ia mengibaratkan penerapan prinsip HAM dalam bisnis seperti kepatuhan terhadap kode etik profesi. Perusahaan yang menerapkan standar tersebut, menurut dia, dapat menggunakan hasil penilaian pemerintah sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan investor dan mitra usaha.

Pigai menjelaskan, penilaian dengan hasil baik melalui instrumen seperti PRISMA dapat menjadi informasi tambahan bagi investor dalam menilai tata kelola perusahaan.

Namun, ia juga menyoroti potensi risiko pembiayaan bagi perusahaan yang terbukti melanggar HAM, termasuk kemungkinan menghadapi pembatasan akses kredit di masa mendatang.

Ia mencontohkan perusahaan nasional Bumi Resources yang disebutnya mampu bersaing di pasar Inggris dengan dukungan konsultan HAM. Menurut Pigai, penerapan uji tuntas HAM dapat membantu perusahaan membangun reputasi di tingkat internasional.

Pigai mengatakan prinsip bisnis dan HAM telah berkembang menjadi standar pengelolaan usaha di berbagai kawasan, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Afrika.

Ia mengaitkan perkembangan tersebut dengan peristiwa di Delta Niger, Nigeria, pada 1996, yang berkaitan dengan konflik antara korporasi dan masyarakat serta berujung pada eksekusi mati aktivis lingkungan Ken Saro-Wiwa.

Perkembangan agenda tersebut kemudian berlanjut dengan disahkannya Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia pada 2011.

Di Indonesia, Kementerian HAM telah mengusulkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang lebih komprehensif kepada Presiden.

Pigai mengatakan rancangan aturan tersebut masih menunggu tanda tangan Presiden dan berkaitan dengan upaya memenuhi persyaratan keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Untuk penerapannya, Kementerian HAM akan mengedepankan edukasi, penyuluhan, dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai prinsip HAM. Pada tahap awal, perusahaan diharapkan menyampaikan laporan secara sukarela mengenai standar dan nilai HAM yang diterapkan dalam kegiatan bisnisnya.

Sementara itu, pelaporan wajib atau mandatory direncanakan mulai diterapkan pada 2028 dan seterusnya, dengan kemungkinan menyasar perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 pekerja. Pigai menegaskan, penerapan kewajiban dan mekanisme sanksi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan dunia usaha.

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan karena penerapan bisnis berbasis HAM di Indonesia masih membutuhkan peningkatan kesadaran di kalangan pelaku usaha. Kementerian HAM, kata dia, ingin membangun kemitraan dengan dunia usaha agar penghormatan terhadap HAM menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.

β€œKita sebenarnya mau membangun iklim usaha berbasis hak asasi manusia. Itu yang paling penting. Kesadaran setiap perusahaan harus sadar bahwa dalam pengelolaan usaha harus berpedoman pada hak asasi manusia,” ujar Pigai.