NADIKABAR.COM — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Penggerak HAM memprioritaskan pemenuhan hak dasar warga, dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan para Penggerak HAM harus terus memantau indikator pemenuhan hak dasar secara berkelanjutan demi memastikan pembangunan desa bersifat inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

"Hak asasi manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik, tetapi dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung," ucap Pigai.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak dasar warga meliputi hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak membentuk keluarga dan keturunan, hak atas kelangsungan hidup anak, hak mengembangkan diri dan pendidikan, serta hak atas kepastian hukum dan perlakuan sama di mata hukum.

Kemudian, hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; hak memeluk agama dan beribadah; serta hak atas kesehatan dan pelayanan sosial.

Dia menekankan desa bukan sekadar unit administratif terkecil, melainkan tempat pertama dan terakhir di mana hak asasi dapat benar-benar menjadi nyata.